Sinergi Pusat dan Daerah Terhadap Pengawasan Alkes, PKRT di Sumsel

Peningkatan SDM dalam melakukan inspeksi sarana, surveilance produk dan pengendalian perizinan1
Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sumsel Dra. Lesty Nuariny, Apt. M.Kes didampingi Kepala Seksi Alat Kesehatan Terry Suciati Ningrum, ST.,M.Si (kiri) serta Narasumber dari Dirjen Keparmasian dan Alkes Kemkes RI Dra. Ninik haryati, Apt. dan Beluh Mabasa Ginting, ST. M.Si. (kanan)
Alat Kesehatan (Alkes) merupakan salah satu komponen penting disamping tenaga dan obat dalam sarana pelayanan kesehatan. Alkes adalah instrumen, mesin, implant yang tidak mengandung obat digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan manusia seperti: termometer, infusion set, jarum suntik, dll). Sedangkan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah alat, bahan atau campuran bahan untuk memelihara dan perawatan kesehatan untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum, seperti: tissue, pembersih lantai, pestisida, alat perawatan bayi, pewangi dan desinfektan. Alkes dan PKRT yang beredar dan digunakan dalam pelayanan kesehatan haruslah memiliki izin dan terjamin mutu, keamanan dan kemanfaatannya untuk mencegah bahaya yang terjadi pada pasien (patient safety / keselamatan pasien).
Hal ini disampaikan oleh ibu Dra. Ninik Haryati, Apt dan Bapak Beluh Mabasa Ginting ST, M.Si dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada kegiatan “peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam melakukan inspeksi / pengawasan sarana, surveilans produk dan pengendalian perizinan” di hotel Emilia Palembang tanggal 24 -26 April 2019. Ibu Ninik mengatakan “bahwa saat ini semakin banyak alkes yang beredar dan sebagian besar merupakan alkes impor sehingga sangat dibutuhkan pengawasan yang ketat. Pengawasan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pusat sendiri tetapi harus bekerja sama atau ada sinergi pengawasan antara pusat dan daerah. Pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan internal yang dilakukan oleh produsen atau penyalur dan pengawasan eksternal oleh pusat, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mengingat pentingnya pengawasan terhadap alkes dan PKRT maka dibutuhkan peningkatan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan tersebut melalui kegiatan ini. Kepada 37 orang peserta dari 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan: “Dra.Lesty Nurainy,Apt,M.Kes dalam sambutannya mengatakan bahwa Alkes dan PKRT merupakan bagian dari pelayanan kesehatan, kalau alkes dan PKRT yang beredar sudah terjamin mudah mudahan akan mendukung hasil dari pelayanan kesehatan. Saat ini merupakan Pelayanan Kesehatan di era UHC. UHC / Universal Health Coverage / Jaminan Kesehatan Semesta adalah sistem pembiayaan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan adil baik pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif tanpa mengalami kesulitan ekonomi ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan. UHC menuntut upaya kesehatan yang maksimal bagi masyarakat sehingga seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. ungkap Lesty”