Tingkatkan Mutu Tenaga Kesehatan Sumsel yang Kompeten
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Dra. Lesty Nurainy, Apt.,M.Kes. (Duduk di Tengah), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Farmasi, Drs. M. Rizal, Apt. (duduk dua dari kanan) dan Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan, Yusnita SF, SKM, MM (Duduk dua dari kiri). tengah berkomitmen dalam koordinasi peningkatan mutu dan kualitas tenaga kesehatan di sumsel, Hotel S-One, Kamis(27/06).
dinkes.sumselprov.go.id – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel menyampaikan bahwa Tenaga Kesehatan (nakes) yang dihasilkan harus bermutu. Lesty menyampaikan kepada para peserta Organisasi Profesi (OP) dan perwakilan dari Dinkes Kabupaten Kota serta perwakilan sekolah kesehatan, “nakes yang dihasilkan harus kompeten supaya menghasilkan pelayanan kesehatan (yankes) yang bermutu” lanjut lagi Lesty menyampaikan “kemudian, uji kompetensi sangat penting untuk menghasilkan nakes yang kompeten, untuk itu organisasi profesi diharapkan melakukan pembinaan terhadap nakes terkait”. Lesty juga mengapresiasi OP. “kami apresiasi kepada OP yang mau bergerak dibidang masing-masing karena sangat membutuhkan tenaga ekstra” terakhir Lesty menekankan “uji kompetensi sangat penting untuk sertifikasi memperoleh tenaga yang standar, dan memang tidak bisa dipermainkan, uji kompetensi harus lulus sehingga Surat Tanda Registrasi barulah bisa dikeluarkan”. Saat membuka acara di Hotel S-One, Kamis(27/6).
Saat ditempat yang sama, Ketua Panitia pelaksana kegiatan pertemuan koordinasi peningkatan mutu tenaga kesehatan Vonni Umboh ,SKM, M.Kes dalam laporannya menyampaikan “bahwa tujuan kegiatan diharapkan agar peserta dapat memahami konsep peningkatan mutu tenaga kesehatan melalui sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan, jabatan fungsional dan konsep konsil”.
Sebagaimana diketahui Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktek atau pekerjaan keprofesiannya. Sedangkan sertifikasi tenaga kesehatan adalah proses pemberian sertifikat melalui uji kompetensi. Uji kompetensi adalah proses mengukur pengetahuan , keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.