Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Dra. Lesty Nurainy, Apt.,M.Kes (duduk, dua dari kanan), Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, H. Fery Fahrizal, SKM,MKM (Duduk, dua dari kiri), Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Martindra Mirlansyah, SKM (Duduk paling kanan), menyambut acara pembelajaran limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan Provinsi Sumsel tahun 2019 di Hotel Swarna Dwipa Palembang, 24/7/19.
Dinkes.sumselprov.go.id, – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Lesty Nurainy,APT,M.Kes, mengingatkan pentingnya tata laksana perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) serta pengawasan pemulih akibat pencemaran B3 sesuai peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.30 tahun 2009. Lesty menyampaikan “air limbah yang berasal dari rumah sakit, puskesmas, dan fasyankes lainnya merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial. Hal ini disebabkan karena air limbah tersebut mengandung senyawa organik, senyawa kimia berbahaya serta mikroorganisme pathogen yang dapat menyebabkan penyakit” ujar Lesty dihadapan 56 orang petugas sanitarian(petugas kesehatan lingkungan) dari 17 Kab/kota se-Sumsel dalam sambutannya saat orientasi limbah medis fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) di hotel Horison Ultima Palembang, Rabu (24/7/19).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pelaksana, Afriyanti Arfan,SKM dalam laporannya menyampaikan bahwa “tujuan orientasi ini agar petugas sanitarian dapat memahami tata laksana perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah medis, memahami, ,mengatasi masalah yang timbul akibat limbah medis, melakukan pemantauan evaluasi pengelolaan limbah medis dan membuat laporan e-monev limbah medis”. Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan Olah Raga, Martindra Mirlansyah,SKM, dalam pernyataannya “dengan dilaksanakannya orientasi ini dapat meningkatkan kompetensi petugas sanitarian dalam pengawasan dan pengelolaan limbah medis,cair,padat dan B3”.