Wujudkan Komitmen Penguatan Kapasitas Tatalaksana Dalam Eliminasi Malaria

Komitmen Penguatan Kapasitas Tatalaksana Eliminasi Malaria
Berfoto bersama, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dr. H. Trisnawarman, M.Kes. (duduk barisan tengah nomer dua dari kanan), Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, H. Ferri Fahrizal, SKM, M.Kes. (barisan duduk nomer dua dari kiri), Ketua Pelaksana Pertemuan, Linda Frida, SKM, MM , Pengelola Program Malaria, Didit H, SKM (berdiri paling kanan), sebagai Komitmen Penguatan Kapasitas Tatalaksana Eliminasi Malaria di Sumsel. Hotel Sintesa Peninsula, Rabu, 17/7/2019.

Dinkes.sumselprov.go.id – Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dr. H. Trisnawarman, M.Kes. mengajak para petugas kesehatan dari Puskesmas dan RSUD dari Kabupaten Kota untuk mengupayakan pengendalian penyakit malaria mulai dari penemuan kasus, pemeriksaan lab, pengobatan dan pengendalian vektor. Trisnawarman mengharapkan “untuk mencapai target eliminasi malaria di tahun 2020 maka diusahakan berbagai upaya untuk pengendalian malaria dimulai dari penemuan kasus, pemeriksaan mikroskopis, pengobatan yang tepat dan cepat serta pengendalian vektor” kata Trisnawarman di Sintesa Hotel, Rabu, 17/7 pada pertemuan penguatan kapasitas tata laksana malaria.

Pada waktu yang sama terkait Pengendalian Vektor, Kepala Bidang Pencegahan dan pengendlian Penyakit, H. Ferri Yanuar, SKM, M.Kes. menyampaikan “PVT (Pengendalian Vektor Terpadu) meliputi pengendalian fisik, pengendalian biologis dan pengendalian kimia. Pengendalian fisik mencegah adanya tempat-tempat perindukan nyamuk, pengendalian biologis yaitu pemanfaatan predator seperti pemanfaatan ikan tempalo, dan pengendalian kimia Indoor Residual Spraying (IRS) yaitu penyemprotan dalam rumah.” ucap ferri dalam paparannya.

Ketua Pelaksana pertemuan, Linda Frida, SKM, MM. menyampaikan laporannya kepada empat puluh orang petugas kesehatan yang hadir mewakili kabupaten kota masing-masing di sumsel bahwa supaya terjalin komitmen bersma untuk penggunaan ACT (Artemisinin Combination Theraphy) dalam pengobatan malaria sesuai dengan dasar hukum Keputusan Menteri Kesehatan No. 044/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Pengobatan Malaria. Linda mengatakan “penanganan pengobatan pada umumnya melalui konfirmasi laboratorium di puskesmas atau rumah sakit dengan pengobatan sesuai standar. kata Frida.