
dinkes.sumselprov.go.id, Pilar kedua Program Indonesia sehat ditegakkan melalui penguatan pelayanan kesehatan. Penguatan pelayanan kesehatan dengan mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat melayani pasien dengan baik (readiness of service). Peningkatan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan dimana salah satu unsur penting adalah ketersediaan alat kesehatan (Alkes). Di Indonesia saat ini penggunaan alkes masih banyak bergantung pada produk luar negeri. Ketergantungan tersebut tentunya menjadikan alkes produksi dalam negeri kalah bersaing dan akan semakin terpuruk. Padahal jika dibandingkan dengan alkes luar negeri, alkes dalam negeri tidak kalah dalam segi kualitas, disamping itu alkes dalam negeri pun sudah sesuai standar, ungkap Lesty saat menyampaikan sambutannya kepada 57 orang peserta dari Kab/kota se-Sumatera Selatan pada acara workshop peningkatan penggunaan alkes dalam negeri dalam implementasi instruksi presiden tahun 2019 di hotel The Zuri Palembang.(22/08/19)
Pada kesempatan yang sama Direktur penilaian alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kementerian Kesehatan RI, DR. Wira Brata, SSi, M.Kes, MM, Apt, saat menyampaikan materinya mengatakan bahwa sebelum membeli produk Alkes dan PKRT harus memperhatikan antara lain : 1. Cek izin edar dan distributornya, 2. Harga e-katalog, 3. Perbandingan harga dengan rumah sakit lain. Wira berpesan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kab/kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap PKRT, dan bagaimana mengedukasi masyarakat tentang kegunaan dan cara pemakaian PKRT yang benar.
Dengan menggunakan Alkes dalam negeri yang terjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatannya, kita juga ikut berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia dalam memajukan dan mengembangkan industri alat kesehatan dalam negeri serta menguatkan daya saing ekonomi baik nasional maupun global.