Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan di Provinsi Sumatera Selatan, Perwakilan Panitia, Neri, SKM (Kiri), Tim Penguji, Zainal Abidin (kedua dari kiri), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Drs. M. Rizal, Apt. (kedua dari kanan), Tim penguji, Dedy Suwandi, S.Kep.,Ners. Aula Dinas Kesehtan Provinsi Sumsel, Senin, 26/8/2019.

dinkes.sumselprov.go.id, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Drs.M.Rizal,APT, berupaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, maka itu diperlukan sumber daya manusia kesehatan/tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional, salah satu upaya yang dilakukan dengan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN). Rizal mengatakan “bahwa dalam rangka mewujudkan Uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu” kata Rizal. Lanjut lagi Rizal menjelaskan “Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 tahun 2017, ada 6 profesi tenaga kesehatan yang akan dilaksanakan uji kompetensi, di Provinsi Sumatera Selatan ada 5 profesi yang dilaksanakan uji kompetensi yaitu profesi perawat, perawat gigi, radiografer, rekam medis, dan elektromedis”, jelasnya saat menyampaikan sambutannya di aula Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Senin,26/8/19.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-undang nomor 5 pasal 69 tahun 2014, tentang ASN antara lain dinyatakan bahwa pengembangan karir ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja dan kebutuhan instansi pemerintah.  Tujuan uji kompetensi adalah untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk jenjang kenaikan pangkat.