Penyusunan Kebutuhan SPA dengan ASPAK Harus Dikelola Dengan Baik Dan Benar

Dinkes.Sumselprov.Go.Id – Membuat perencanaan yang baik dalam suatu instansi pemerintah merupakan suatu keharusan khususnya mengenai sarana, prasarana dan peralatan kesehatan yaitu melalui ketersediaan data dan informasi yang up to date. Dinkes Prov. Sumsel memanfaatkan ASPAK / Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan yang dapat diakses oleh Rumah Sakit dan Puskesmas dalam kebutuhan pengelolaan data kelengkapan pelayanannya untuk diisi sebelum melakukan pengusulan anggaran, dengan demikian setiap RS dan Puskesmas harus memiliki petugas yang mampu melakukan pengelolaan Sarana Prasarana Alat Kesehatan (SPA) dan data operasional ASPAK. Kadinkes Prov. Sumsel, Dra. Lesty Nurainy, Apt.,M.Kes menyatakan “Pemenuhan kebutuhan barang dan alat kesehatan di lingkungan rs dan puskesmas kab/kota seprovinsi sumsel untuk tahun 2020 perlu dilakukan validasi dan update data sarana dan prasarana melalui ASPAK, oleh karenanya perlu dilakukan pertemuan teknis penyusunan kebutuhan sarana prasarana dan alat kesehatan berbasis ASPAK untuk mapping kebutuhan barang dan alkes di rs serta petugas yang mampu mengelola SPA dan ASPAK” kata Lesty. Kamis, The Zuri, 12/03/2020.

Sebagaimana diketahui, tugas fungsi rs telah dijabarkan dalam uu RI no. 44 tahun 2009 yaitu memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna yang meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Pada pasal 7, dijelaskan bahwa rs harus memnuhi syarat lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya, kefarmasian dan peralatan. Pada pasal 17 rs yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional rs.  Oleh karenanya rs diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.