Dinkes.sumselprov.go.id – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan / Dinkes Prov.Sumsel melalui petugas yang telah memenuhi persyaratan tengah mengikuti pembekalan pelatihan terintegrasi calon petugas PPIH / Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kloter (TPHI / Tim Pemandu Haji Indonesia, TPIHI/Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, TKHI / Tenaga Kesehatan Haji Indonesia) Embarkasi Palembang Tahun 2020 M / 1441 H. Kepala Dinas Kesehatan / Kadinkes Prov. Sumsel melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Prov. Sumsel dr. Widya Anggraini, MARS menyampaikan agar peserta dapat proaktif dan dapat berbagi pengalaman dengan sesama calon petugas sehingga materi yang diberikan narasumber dapat menjadi bekal bagi petugas untuk dapat melaksanakan penyelenggaraaan jemaah haji. Widya menyampaikan “terdapat jenis penyakit resiko tinggi yang diderita oleh jemaah haji Indonesia diantaranya yaitu Hpertensi, Diabetes, Gangguan Metabolisme, Jantung, Obesitas, Asma, Penyempitan Pembuluh Darah dan Pikun.. selain masalah di atas, hampir separuh kematian yang terjadi di tanah Suci akibat kelelahan, untuk itu perlu mempersiapkan fisik yang baik bagi jemaah haji Indonesia” kata dr. Widya saat membuka sambutan pembekalan kepada 93 orang peserta di Asrama Haji Palembang, Rabu, 4/3/2020.
Sebagaimana diketahui, tujuan penyelenggaraan kesehatan haji adalah meningkatkan kondisi kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan, menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah dan kembali ke tanah air tetap dalam kondisi yang baik dan juga mencegah transmisi penyakit menular yang terbawa keluar mauapun masuk ke tanah air oleh jemaah haji. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 5 Tentang Ayat 1 huruf b memnuhi syarat kesehatan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Agama Islam sesuai Keputusan Kemenkes RI tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji dan Permenkes nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan.