Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Lesty Nurainy, Apt.,M.Kes (tengah) didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ibu dr. Widya Anggraini, MARS (kiri), dan Kepala Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Mutu Akreditasi, Bpk. dr. Deddy Zulkarnain, Sp.KO (Kanan) saat memberikan arahan dalam pertemuan Lokakarya Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas Bagi Tim Pendamping Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020, Hotel Beston Palembang,(08/10/2020)

Dinkes.sumselprov.go.id – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Lesty Nurainy, Apt.,M.Kes memberikan arahan dalam pertemuan Lokakarya Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas Bagi Tim Pendamping Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Lesty menyampaikan “di era JKN akreditasi fasilitas kesehatan menjadi syarat kredensial untuk bekerjasama dengan BPJS, namun yang terpenting tujuannya untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien”, lanjut Lesty mengatakan “saat ini total puskesmas yang telah terakreditasi sebanyak 334 puskesmas (97,4%) masih tersisa 9 puskesmas (2,6%) yang belum terakreditasi di Provinsi Sumsel”, terakhir Lesty juga berpesan kepada para peserta “dalam rangka pemenuhan standar yang diharapkan oleh Instrumen akreditasi puskesmas dan perbaikan sebagai upaya untuk melakukan perbaikan tatakelola puskesmas yang meliputi; tata kelola manajemen institusi Puskesmas,2)Tata kelola manajemen Program Puskesmas (UKM dan UKP), Tatakelola manajemen mutu puskesmas dan tata kelola manajemen pasien di puskesmas” katanya saat membuka acara pertemuan tersebut di Beston, Palembang, 8/10/20.

Kadinkes Prov.Sumsel, Dra. Lesty Nurainy,Apt,M.Kes (Empat dari Kiri), Kabid Yankes, dr. Widya Anggraini,MARS, Kasi Fasyankes Mutasi, dr. Deddy Zulkarnain,Sp.KO, bersama jajarannya ber”snapshot” foto bersama para peserta pertemuan pendampingan akreditasi puskesmas dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan ,Kepmenkes No 382/2020, Berlangsung di Beston Palembang, Kamis, 8/10/2020.

Sebagaimana harus difahami, dalam melaksanakan akreditasi puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menyusun perencanaan yang baik khususnya dalam pelaksanaan pendampingan/bombing bagi puskesmas yang akan diakreditasi setiap tahun. Karena berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas sebagai pengganti Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang puskesmas mengamanatkan bahwa akreditasi puskesmas harus dilakukan setiap 3 (tiga) tahun, sehingga Dinas Kesehatan Kab/Kota harus secara berkesinambungan mempersiapkan puskesmas melalui pendampingan pra/pasca akreditasi yang dilakukan oleh pendamping akreditasi di Kab/Kota.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2020 pembinaan puskesmas yang menjadi tanggung jawab langsung Dinas Kesehatan Kab/Kota telah diarahkan untuk dilaksanakan secara terpadu/terintegrasi dengan semua program yang ada di Dinas Kesehatan Kab/Kota sesuai dengan program masing-masing. Sehingga pembinaan dan pendampingan puskesmas menjadi tanggung jawab bersama bagi Dinas Kesehatan kab/kota.Oleh karena itu dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara puskesmas, Dinas Kesehatan Kab/kota dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.