PERHATIAN !
Pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dimana ancaman pidana maksimal adalah 6 bulan
PERHATIAN PENTING !
SIPEMBUAT ATAU SIPENANGGUNG JAWAB SURAT YANG TELAH MEMPEROLEH TANDA TANGAN SURAT TANDA TANGAN MANUAL DAN CAP STAMPEL, AGAR MELAKUKAN PROSEDUR SEBAGAI BERIKUT :
- SILAHKAN LANGSUNG SCAN SURAT DI RUANG UMUM SURAT
- MINTAKAN KEPADA PETUGAS UNTUK DIINPUTKAN KE DALAM APLIKASI
- MINTAKAN KEPADA PETUGAS AGAR SOFTFILE DIKIRIM MELALUI WHATAPP
- TERUSKAN PDF FILE KE PETUGAS SERTEL TTE UNTUK DIVALIDASI
PERHATIKAN !
Cek keaslian dokumen tanda tangan elektronik pada aplikasi BeSign di smartphone / android
LANGKAHNYA
Install Aplikasi BeSign dari Playstore Smarphone Android
Setelah terinstal, buka aplikasi BeSign, kemudian langsung beralih ke akses menu, tanpa daftar / login
Pilih Telusuri File (Yaitu File PDF yang sudah tersimpan ke dalam HP)
lihat gambar di bawah ini
Pilih File yang akan dicek keaslian Tanda Tangan Elektronik
Contoh seperti gambar di bawah ini (pilih salah satu / yang dikotak hijau)
Setelah muncul akan tampil seperti contoh gambar di bawah ini. Lalu pilih / ketuk PERLIHATKAN
INGAT !, JIKA TIDAK TAMPIL TULISAN “Dokumen ini berisi tanda tangan | PERLIHATKAN |” BERARTI DOKUMEN PDF TIDAK/BELUM TERTANDATANGANI SECARA ELEKTRONIK ALIAS BELUM / TIDAK SAH
Setelah ketuk / tekan perlihatkan maka akan muncul tanda centang V VALID sebagai tanda bahwa surat sudah sah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang
Seperti Contoh gambar di bawah ini
- SELESAI