Download File

Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid19 di link :

http://ppid-dinkes.sumselprov.go.id/unduh/680

Rangkuman Perubahan Surat Edaran Satgas terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

A. Syarat Perjalanan PPDN usia 18 tahun ke atas
– PPDN dengan usia 18 tahun ke atas: wajib telah divaksin dosis ketiga (_booster_) dan tidak wajib _testing_
📍Implikasi: PPDN dengan usia 18 tahun ke atas yang belum vaksin dosis ketiga tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri
– PPDN WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas: wajib telah divaksin dosis kedua dan tidak wajib _testing_

👉🏻_Pengaturan sebelumnya_:
PPDN usia 18 tahun ke atas diberlakukan syarat perjalanan sebagai berikut:
– Vaksin dosis ketiga: Tidak _testing_
– Vaksin dosis kedua/pertama: PCR 3×24 jam

B. Syarat Perjalanan PPDN usia 6-17 tahun
– PPDN dengan usia 6-17 tahun: wajib telah divaksin dosis kedua dan tidak wajib _testing_
📍Implikasi: PPDN usia 6-17 tahun yang belum vaksin dosis kedua tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri
– PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri: dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan tidak wajib _testing_

👉🏻_Pengaturan sebelumnya_:
PPDN usia 6-17 tahun diberlakukan syarat perjalanan sebagai berikut:
– Vaksin dosis kedua: Tidak _testing_
– Vaksin dosis pertama: Antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam
– Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum divaksin: Antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam

C. Syarat Perjalanan PPDN dengan Kondisi Kesehatan Khusus
– PPDN dengan Kondisi Kesehatan Khusus sehingga tidak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib _testing_, namun wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksinasi

👉🏻_Pengaturan sebelumnya_:
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus diberlakukan syarat perjalanan sebagai berikut:
– Usia 18 tahun ke atas: Vaksin dikecualikan, PCR 3×24 jam, dan surat keterangan dari RS Pemerintah
– Usia 6-17 tahun: Vaksin dikecualikan, Antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, dan surat keterangan dari RS Pemerintah

Demikian disampaikan, terima kasih🙏🏻