
Palembang – Kegiatan Yayasan Jantung Sehat / YJI bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Kesehatan Kota Palembang dalam rangka aksi STAR / Sekolah Tanpa Advertising Rokok. Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Prov. Sumsel, Fauziah MY, Edukasikan Pelajar SMP Gaya Hidup Sehat yaitu ” Remaja Keren Tanpa Rokok”Pada post feed instagram @yji.sumsel, mengutip pernyataan Fauziah bahwa “Rokok merupakan racun kelas wahid, pembunuh berdarah dingin yang sangat kejam..” Hal ini diutarakannya pada pembukaan Capacity Building “STAR” Sekolah Tanpa Advertising Rokok “Keren Tanpa Rokok”, di dua sekolah yaitu SMP Negri 3, dan SMP Negri 43 Palembang, Sabtu (07/01) pagi. lanjut Fauziah mengatakan “Rokok dengan nikotinnya yang menjerat pecandunya.. perlu anak-anak ketahui, sungguh tak mudah melepaskan diri jika telah terkena candu nikotin ini..ada perokok yang mati pelan-pelan dalam siksaan TBC, kanker paru-paru, tenggorokan, mulut, dan lainnya.. Ada pula yang dapat dalam sekejap nyawa melayang akibat serangan jantung”, tegasnya.

Pada waktu yang sama, mengutip pernyataan Ketua pelaksana kegiatan, Markoginta, “kegiatan ini bertujuan untuk terwujudnya sekolah tanpa iklan, promosi, dan sponsor rokok.. Serta terciptanya kader penggerak perubahan pola hidup sehat dengan kampanye “Remaja Keren Tanpa Rokok”..menciptakan kesadaran tentang bahaya rokok dan iklan rokok melalui konten di media sosial, dan membantu pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok muda di Indonesia” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan mewakili Kadinkes Prov. Sumsel, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, H. Ferry Fahrizal, SKM, MKM didampingi staf program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Redi K, SKM, Wakil Bidang Program P2P, Nurhasanah, SKM, juga Wakil Preventif Yayasan Jantung Indonesia Sumsel, Dra. Lesty Nurainy, Apt, M.Kes. Kegiatan yang dilakukan adalah Penyuluhan kesehatan, pengukuhan Duta Remaja Keren Tanpa Rokok di sekolah dan pelepasan iklan rokok di wilayah Ariodillah, Makrayu dan daerah lain setempat yang didampingi oleh Babinsa, Pol PP, Dinsos, Disdik, Rukun Warga serta Rukun Tetangg dengan serta menerapkan Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tentu semua berharap para pelajar dapat menghabiskan masa remaja dengan hobi dan cita-cita yang positif dan tentunya bisa tetap keren tanpa rokok.
