
Dinkes Sumsel- Kemudahan perizinan melalui OSS RBA berdampak pada peningkatan jumlah produsen dan distributor alat kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) sehingga perlu dipastikan pemenuhannya terhadap regulasi. Kasi Alkes Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Terry Suciati Ningrum, ST, M.Si menerangkan bahwa Trust but Verify adalah amanah yang dipegang, Terry menyampaikan “Trust but Verify yang dengan kondisi ini kegiatan pengawasan terhadap produk dan sarana produksi dan distribusi alat kesehatan dan PKRT harus dioptimalkan” ujarnya.

Lanjut Terry mengungkapkan pengawasan produk alat kesehatan dan PKRT, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan perlu dilaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan berupa inspeksi pada sarana produksi dan distribusi Alkes dan PKRT seperti Penyalur Alat Kesehatan, Toko Alkes, Apotik, Optik dan Swalayan di 17 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan. “Adanya kegiatan Inspeksi dilakukan juga untuk pengawasan terhadap kesesuaian perizinan.. Pada hasil pelaksanaannya tim melakukan pengamanan terhadap Produk Alkes dan PKRT yang tidak memiliki izin Edar guna menjamin keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan dan PKRT yang beredar di Indonesia khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan” tutup Terry.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa negara menjamin Alkes dan PKRT yang beredar agar memenuhi standar keamanan, bermutu dan bermanfaat untuk digunakan serta meningkatkan health security, ramah lingkungan dan terjangkau. Hal ini diperlukan penguatan dan pengawasan Alkes dan PKRT melalui inspeksi sarana distribusi Alkes di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Sebagaimana diketahui Peredaran Alat Kesehatan di Indonesia semakin banyak jumlah dan jenisnya. Tentunya Alat kesehatan tersebut memiliki peran penting dalam kualitas pelayanan kesehatan, yang sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat luas, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu setiap Alkes yang beredar dan atau digunakan dalam pelayanan kesehatan haruslah memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. Hal ini diperlukan pengawasan terhadap produk Alkes dan PKRT yang beredar.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan selaku perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan alat kesehatan dan PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang juga sesuai tugas dan fungsinya melakukan pengawasan post market alat kesehatan dan PKRT yang beredar. Sebagaimana difahami Post market control berfungsi untuk memastikan bahwa alat kesehatan dan PKRT yang telah diberikan persetujuan izin edarnya harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu yang bertujuan untuk meminimalkan resiko yang timbul terhadap masyarakat.