
Kadinkes Prov Sumsel, Dokter Tris menyatakan Fasilitas Klinik di Sumsel wajib di akreditasi secara berkala setiap 5 (lima) tahun sejak dua tahun fasilitas kesehatan (faskes) beroperasi. “Akreditasi Klinik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu di faskes untuk melaukan Indikator Mutu Nasional (INM) dan pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) menjadi kewajiban klinik sesuai Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 tentang INM Faskes Puskesmas Klinik, Labkes, Unit Transfusi Darah, Praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi” jelas Dokter Tris saat sambutan sekaligus peresmian kegiatan di Swarna Dwipa Palembang, Rabu, 15/2/2023.

Pada tempat dan waktu yang sama disampaikan pula oleh Kepala Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Mutu Akreditasi, Sari Apriyani,S.Kep, M.Kes bahwa tujuan dari sosialisasi standar akreditasi klinik di Sumsel adalah untuk upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien. “tujuan kegiatan ini agar para peserta mampu memahami kebijakan mutu dan akreditasi klinik, memahami mekanisme penyelenggaraan akreditasi klinik pratama dan memahami dan melakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu Klinik dan Insiden Keselamatan Pasien di Klinik, memahami standar instrumen akreditasi klinik, melakukan pengisian aplikasi sarana prasarana dan alat kesehatan / ASPAK, melakukan pengisian aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan” jelas Sari.

Mengutip profil Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 tercatat ada 348 Puskesmas di 17 Kab Kota dan semua puskesmas telah terintegrasi di Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI karena registrasi menjadi syarat bagi puskesmas untuk diakreditasi sedangkan klinik pratama berdasarkan data akreditasi Fasyankes Online, tercatat ada 418 klinik yang telah melakukan registrasi.
