

“Agar implementasi ASI Eksklusif dapat berjalan dengan baik, perlu dipastikan bahwa seluruh ibu hamil melakukan persalinan di fasilitas Kesehatan dan melaksanakan proses Inisiasi Menyusu Dini sesuai prosedur dengan didampingi tenaga Kesehatan. Sebagaimana diketahu bahwa IMD adalah salah satu kunci keberhasilan terlaksananya ASI Eksklusif untuk bayi usia 0-6 bulan. Provinsi Sumatera Selatan memiliki target cakupan ASI Eksklusif sebesar 70% pada tahun 2023” imbuhnya.
Akhir kata Dokter Tris harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para dalam menanggulangi stunting dan masukan bagi pemangku kebijakan di Kabupaten Kota. “Semoga kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran ibu serta peran serta lingkungan dalam mempercepat penurunan stunting lewat keberhasilan pemberian ASI Eksklusif dan semoga kegiatan ini dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi peserta dan pemangku kebijakan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan” terangnya kepada 200 orang peserta dari kota Palembang terdiri dari Tenaga Pelaksana Gizi Puskesmas, Kader dan Ibu Hamil, dan 35 orang dari seksi kesga dan gizi serta lintas program Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Hadir juga dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Provinsi Sumsel dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Provinsi Sumsel sebagai narasumber.
Ditempat dan Waktu yang sama, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, dr. Lisa Marniyati, MKM, menjelaskan cakupan ASI Eksklusif sebesar 70 persen dan tujuan kegiatan ini berguna untuk mengetahui dan membantu masalah di lapangan terkait IMD dan ASI Eksklusif. “Dilaksanakannya workshop Peningkatan Cakupan IMD dan ASI Eksklusif bertujuan untuk meningkatkan Cakupan ASI Eksklusif Tingkat Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2023 sebesar 70%” ujar Dokter Lisa.
“Juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran Ibu Hamil mengenai pentingnya IMD dan ASI Eksklusif, meningkatkan pengetahuan Kader dan Petugas Gizi Puskesmas mengenai pentingnya IMD dan ASI Eksklusif serta mengetahui dan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan berkaitan dengan IMD dan ASI Eksklusif” imbuhnya
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif untuk menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya; memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.