rakornisoerencanaan
Kepala Dinas Kesehatan Povinsi Sumatera Selatan, dr H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP didampingi Sekretaris, H. Fery Fahrizal, SKM,MKM, dan Kasi Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Eka Ashari, SKM, M.Kes, hadiri pembukaan Raoat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Kesehatan Se Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023, Santika Premiere, Senin, 13/3/2023.

Palembang, dinkes.sumselprov.go.id, –  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP (Dokter Tris)  menyampaikan beberapa pesan kepada peserta  Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Anggaran Tahun 2023 di Hotel Santika Premiere Palembang, Senin, 13/3/2023. Dokter Tris minta agar sistem  perencanaan harus berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dioertanggungjawabkan. “Kegiatan Perencanaan dan Penganggaran merupakan kegiatan yang memuat pencapaian indikator dari satuan kerja Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan. Sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan” Kata Dokter Tris.

feryfahrizal
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, H. Fery Fahrizal, SKM, MKM menyampaikan paparan bidang Sekretariat kepada peserta Rakornis, Santika Premiere, Senin, 13/3/2023.

“Oleh karena itu, penentuan alokasi anggaran setiap program dan kegiatan dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun t-1 serta target kinerja yang ditetapkan pada tahun t+1. Perencanaan dan penganggaran juga memperhatikan usulan dari satker, aspirasi masyarakat, dan lintas sektor” imbuhnya.

pesertarakornis
Peserta hadir mengikuti rundown acara yang dalam pembukaannya secara reami dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP, Santika Premiere, Senin, 13/3/2023.

Lanjut lagi Dokter Tris sampaikan bahwa penyusunan rencana anggaran harus ada keterkaitan dengan indikator dan mengacu pada dokumen masing-masing yang memiliki keterkaitan substansi dengan yang lain. “Dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran harus ada keterkaitan atau benang merah antara indikator yang ada dalam RPJMN, Renstra, RKP dan Renja K/L. Indikator yang ada pada RKP dan Renja K/L merupakan indikator komposit untuk mencapai apa yang akan dicapai dalam RPJMN maupun Renstra. Dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Kementerian Kesehatan, setiap perencana kesehatan harus mengacu pada dokumen RPJP Nasional, RPJP Bidang Kesehatan, RPJMN, Renstra Kemenkes, RKP dan Renja Kemenkes. Masing-masing dokumen tersebut mempunyai keterkaitan substansi antara satu dengan yang lainnya, sehingga perencanaan dan penganggaran lebih terarah, komprehensif, terintegrasi dan sinergis” jelasnya.

KesmasDedy
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dedy Irawan, SKM, MKM memberikan materi bidang Kesmas keoada peserta Rakornis Perencanaan, Santika Hotel, Senin, 13/3/2023.

Dilansir dari profil kesehatan Sumsel bahwa saat ini isu strategis yang masih menjadi perhatian (prioritas nasional) adalah 1) peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, dengan focus prioritas menurunkan AKI dan AKB; 2) percepatan perbaikan gizi masyarakat, dengan focus prioritas menurunkan prevalensi stunting hingga 14% di tahun 2024; 3) perbaikan pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, dengan focus prioritas penurunan angka TB Paru, HIV AIDS, serta Deteksi risiko PTM (Hipertensi, Stroke, DM); 4) Gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) dan 5) memperkuat ketahanan system kesehatan, farmasi, alkes dan obat-obat.

paparansdk
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dr. Icon Harizon, MKM memberikan paparan kepada peserta Rakornis Perencanaan Bidang Kesehatan Tahun 2023, Santika, Senin, 13/3/2023

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat saat ini sedang berupaya mengimplementasi kebijakan Transformasi Sistem Kesehatan melalui 6 pilar, yaitu 1) transformasi layanan primer, melalui penguatan Edukasi Masyarakat, pencegahan primer, pencegahan skunder serta peningkatan kapasitas dan kapabitas pelayanan primer; 2) tranformasi layanan rujukan (RS); 3) transformasi pembiayaan kesehatan, 4) transformasi sumber daya manusia kesehatan; 5) transporasi sistem ketahanan kesehatan, obat dan farmasi;  6) tranformasi teknologi kesehatan.

Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengamanatkan dana alokasi khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas.

Selain itu, perubahan kebijakan pengalokasian DAK yang termuat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 298 ayat (7) menyebutkan bahwa belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan nonfisik. Pada tahun 2023 ini terjadi perubahan kebijakan terkait pelaksanaan DAK nonfisik bidang kesehatan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 yang didalamnya memuat tentang penyaluran BOK Puskesmas.