
Palembang,dinkes.sumselprov.go.id, Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran Provinsi Sumsel resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman,M.Kes,SpKKLP(Dokter Tris) di Swarna Dwipa pada hari Senin, 13 Maret 2023. Turut mendampingi saat peresmian Narasumber Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Perkantoran dari Staf Anggota Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Dr. Anita Masidin,MS.Sp.OK, bersama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dedy Irawan, SKM, MKM, dan Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Tri Kaniyawati, SKM,M.Si.

Dokter Tris menyampaikan pentingnya upaya kesehatan kerja. “Selain keselamatan kerja, aspek kesehatan kerja juga harus diperhatikan sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 4 yang memberikan hak kesehatan pada setiap orang dan pada pasal 164 dan pasal 165 menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja” ujar Dokter Tris.
“Seiring dengan meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat indonesia, banyak penduduk yang bekerja di berbagai perkantoran. untuk itu upaya keselamatan dan kesehatan kerja juga perlu diterapkan pada gedung perkantoran dimana banyak karyawan beraktifitas didalamnya.
Pengelola tempat kerja maupun pengusaha wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi karyawan. Sedangkan pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan di tempat kerja yang sehat dengan mematuhi peraturan yang berlaku di tempat kerja” imbuhnya.

“Perkantoran mempunyai resiko k3 yang spesifik sehingga perlu dikelola dengan baik agar dapat menjadi tempat kerja yang sehat,aman dan nyaman. hal ini dapat tercapai bila semua pihak yang berkepntingan yaitu pimpinan kantor atau pengelola gedung, manajemen perusahaan dan karyawan mempunyai komitmen dalam peranannya masing masing dengan sungguh-sungguh” Tutup Dokter Tris Saat meresmikan Sosialisasi K3 dengan Slogan Bekerja dengan Giat Pulang Dengan Selamat.
Pada tempat dan Waktu yang Sama, Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Tri Kaniyawati, SKM, M.Si. mengutarakan dengan terlaksananya Sosialisasi (K3) Perkantoran, maka diharapkan peserta dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang kesehatan kerja secara optimal. “Tujuan umum tersosialisasi standard K3 Perkantoran di Kabupaten/Kota. Tujuan Khusus, Mewujudkan kantor yang sehat, aman dan nyaman demi terwujudnya karyawan yang sehat, bugar, bekinerja dan produktif” Kata Tri.
Dilansir dari laporan panitia kegiatan, Peserta Kabupaten berjumlah 105 orang berasal dari 17 kabupaten terdiri dari ,1 Orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten/kota,1 Orang dari Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan,1 Orang dari Dinas Pendidikan,1 Orang dari Dinas Pemadam Kebakaran,1 Orang dari Dinas Komunikasi dan Informasi,1 Orang dari Dinas Lingkungan Hidup. Narasumber kegiatan berasal dari Direktorat Upaya Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, PERDOKI cabang Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan materi yang diberikan pada Pertemuan Koordinasi Kesehatan Kerja Tk Provinsi yaitu Kebijakan dan Dasar Hukum terkait Penerapan K3 Perkantoran, Penerapan K3 Perkantoran dan Standar Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran, Sistem Manajemen dan Standar K3 Perkantoran, Ergonomi di Perkantoran, Pencatatan dan Pelaporan. Sosialisasi dilaksanakan dengan sistem ceramah, tanya jawab dan diskusi.
Sebagaimana diketahui dalam undang –undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 2 telah menetapkan jaminan dan persyaratan keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.