
Palembang, dinkes.sumselprov.go.id – Implementasi Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi E-Kinerja ASN Terintegrasi, Binapraja, pada Kamis, 6/4/2023 yang lalu kini kembali dilanjutkan turunannya ke seluruh Pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan di Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Pada Selasa, 2 Mei 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP (DokterTris), menerangkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS.
“Ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022. Diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP” Terang Dokter Tris, lanjut kemudian Dokter Tris menjelaskan terkait tugas ASN sesuai hasil kerja dan perilaku kerja. “Contoh perbedaan peraturan ini, misalnya dari segi format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dimana pada aturan sebelumnya kita tinggal menuangkan kegiatan dari uraian tugas jabatan kita ke SKP, sementara pada PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022 ini tidak lagi menginput aktivitas kegiatan pegawai, tetapi yang dinilai dan diinput pada SKP itu adalah hasil kerja dan perilaku kerja dari seorang ASN” tutur Dokter Tris.
“Perbedaan lainnya seperti dari aspek perencanaan kinerja, dimana aturan sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkan perencanaan kinerja pada PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN ( Aparatur Sipil Negara ). Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran Organisasi” ungkapnya.
Sebagaimana difahami Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai. Prinsip umum yang diharapkan dari Permenpan No.6 Tahun 2022 ini adalah dimana Pimpinan dan Pegawai harus memiliki kesamaan persepsi dalam memandang pengelolaan kinerja pegawai sebagai alat yang bermanfaat untuk memberikan informasi kepada Pimpinan dan Pegawai tentang seberapa baik kinerja harus dihasilkan dalam mencapai tujuan organisasi dan ruang apa saja yang membutuhkan perbaikan Perilaku Pegawai sehingga dalam pencapaian hasil kerja diharapkan sesuai dengan nilai dasar aparatur sipil negara BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Sehubungan dengan hal diatas, Sesuai dengan arahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam Surat Edaran No : 800/1737/BKD.IV/2023 Tentang Pelaksanaan Aplikasi E-Kinerja Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tanggal 29 April 2023 maka Semua Perangkat daerah diminta segera melaksanakan penyusunan sasaran kinerja, pelaporan kinerja serta penilaian kinerja ASN di lingkungan Perangkat Daerah Masing-masing untuk tahun 2023 menggunakan Sistem Informasi E-Kinerja ASN.
Hadir mendampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, H. Fery Fahrizal, SKM,MKM sebagai narasumber. Para Kabid, Kasi dan Kasubbag Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.