
Pertemuan Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas (tingkat provinsi) Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Germas di Berbagai Tatanan Tahun 2023 resmi digelar pada Kamis, 4 Mei 2023. Kegiatan tersebut untuk mengidentifikasi peran dan tanggung jawab masing-masing lintas sektor dalam GERMAS baik kebijakan, kegiatan terkait yang telah di laksanakan pada tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP/(dokter tris) menyampaikan naiknya angka Penyakit Tidak Menular (PTM). “Indonesia tengah mengalami perubahan pola penyakit (transisi epidemiologi), yang ditandai dengan meningkatnya kematian dan kesakitan akibat penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, kanker dan lain-lain. Peningkatan PTM ini menyebabkan perubahan tren penyebab kematian di Indonesia, dimana 57 persen kematian diakibatkan oleh PTM. Hasil Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi penyakit tidak menular mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Riskesdas 2013, antara lain kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi. Begitu pula dengan prevalensi stroke naik dari 7 persen menjadi 10,9 persen, sementara penyakit ginjal kronik naik dari 2 persen menjadi 3,8 persen. Berdasarkan pemeriksaan gula darah, prevalensi diabetes melitus naik dari 6,9 persen menjadi 8,5 persen; dan hasil pengukuran tekanan darah, hipertensi naik dari 25,8 persen menjadi 34,1 persen” jelas dokter tris.
Lanjut dokter tris menyatakan “Kenaikan prevalensi penyakit tidak menular ini berhubungan dengan pola hidup antara lain merokok, konsumsi minuman beralkohol, aktivitas fisik, serta konsumsi buah dan sayur, juga tingginya penyakit tidak menular ini berhubungan dengan perilaku yang dijalani masyarakat bahwa pola makan masyarakat lebih banyak mengonsumsi makanan tinggi gula dan garam yang memang enak di lidah.. Penyakit tidak menular meningkat karena terlalu enak makan.. kembali ke perilaku itu sebabnya diabetes naik, hipertensi naik, obesitas naik. Untuk mengubah perilaku, kita harus edukasi masyarakat untuk hidup sehat” imbuhnya
“Hasil Riskesdas juga menyebutkan bahwa perilaku merokok pada remaja meningkat yakni dari 7,2 persen (Riskesdas 2013), 8,8 persen (Sirkesnas 2016), dan kini 9,1 persen (Riskesdas 2018). Data proporsi konsumsi minuman beralkohol pun meningkat dari 3 persen menjadi 3,3 persen. Demikian juga proporsi kurangnya aktivitas fisik naik dari 26,1 persen menjadi 33,5 persen. Hal lainnya yang juga menyumbang meningkatnya penyakit tidak menular adalah proporsi konsumsi buah dan sayur yang kurang pada penduduk yakni sebesar 95,5 persen” tuturnya.
Sebagaimana diketahui Instruksi Presiden No. 1 tahun 2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) telah direspon cepat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang mewajibkan setiap instansi pemerintah, swasta, perguruan tinggi, masyarakat, keluarga dan individu di Sumatera Selatan untuk melaksanakan GERMAS.
Selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 022 / SE / Kes / 2017 tanggal 18 Juli 2017 yang ditujukan kepada seluruh Bupati / Walikota di Provinsi Sumatera Selatan dan ditindaklanjuti Surat Keputusan Bupati / Wali kota dalam bentuk peraturan untuk melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan dalam upaya mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit diwilayah masing-masing.
Keberadaan Peraturan Bupati/Walikota bukan berarti tugas dan tanggung jawab bersama dalam mendorong masyarakat hidup bersih dan sehat telah selesai, perlu komitmen dan keterlibatan nyata setiap sektor dalam menerapkan program GERMAS di bidang masing-masing, karena hidup bersih dan sehat tidak bisa terlaksana dengan baik jika hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan saja.