muyono
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP, (Dokter Tris) didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit H. Ferry Yanuar, SKM,M.Kes, Kasi Pencehahan dan Pengendalian Penyakit Menular, H. Muyono, S.Sos, M.Kes membuka acara Pertemuan Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi Implementasi Wajib Lapor, Klaim JKN Dan Akreditasi Terkait Program TBC Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 di Hotel Beston Palembang, Kamis, 10 Agustus 2023

Palembang, Dinkes Sumsel – Penyakit Tuberkulosis (TBC) merupakan salah satu masalah kesehatan di Indonesia dengan jumlah kasus dan kematian yang tinggi. Sebagian besar notifikasi kasus TBC merupakan kontribusi dari layanan pemerintah sementara itu jumlah fasilitas pelayanan kesehatan swasta di Indonesia cukup besar dan masih terfragmentasi sehingga pelibatan fasyankes swasta dalam program TBC masih menghadapi berbagai tantangan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP, (Dokter Tris) didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit H. Ferry Yanuar, SKM,M.Kes, Kasi Pencehahan dan Pengendalian Penyakit Menular, H. Muyono, S.Sos, M.Kes  membuka acara Pertemuan Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi Implementasi Wajib Lapor, Klaim JKN Dan Akreditasi Terkait Program TBC Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 di Hotel Beston Palembang, Kamis, 10 Agustus 2023.

Pada sambutannya Dokter Tris memberikan informasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Peraturan tersebut mengatur keterlibatan lintas program dan lintas sektor dalam upaya mewujudkan eliminasi TBC tahun 2030.

“bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menemukan kasus TBC wajib terlaporkan pada Sistem Informasi Tuberculosis (SITB) dilengkapi dengan nomor registrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tertera di SITB” Kata Dokter Tris

“salah satu amanah dalam peraturan tersebut adalah pelaporan kasus TBC dimana pelaporan kasus TBC tersebut masuk sebagai komponen penilaian akreditasi” imbuhnya.

Dilaporkan Muyono, “Peserta Peserta berjumlah 39 orang yang terdiri dari Penanggung Jawab (PJ) Bagian Komite Akreditasi Rumah Sakit 9 Orang, PJ Bagian Seksi Rujukan Rumah Sakit 9 Orang, PJ Bagian Casemix Rumah Sakit 9 Orang, Pengelola Program TBC Rumah Sakit 9 Orang PERSI Prov. Sumsel 1 Orang, ARSSI Prov. Sumsel 1 Orang, KOPI TB Prov. Sumsel 1 Orang, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), BPJS Provinsi Sumatera Selatan beserta para narasumber”. katanya.