Pisah –Sambut Peserta PIDI Sumsel Angkatan II Tahun 2019
Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu. PIDI dilaksanakan selama satu tahun di rumah sakit dan puskesmas sebagai syarat untuk mendapatkan kewenangan praktek bagi dokter yang telah lulus pendidikan. Acara pisah – sambut yang dilaksanakan di hotel The Zuri Palembang pada tanggal 13 Mei 2019 ini dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Ketua Komite Internsip dokter Indonesia (KIDI) pusat dr. Zainal Arifin, M.Kes, Dekan Fakultas Kedokteran yang diwakili pembantu dekan II, dr.Irfanuddin, dan duta anti narkoba milenial ratu tenny leriva Herman Deru, Juga dihadiri oleh Menkes RI diwakili oleh Staf Ahli Menkes bidang hukum kesehatan dr. Kuwat Sri Hudoyo. Dalam sambutannya dr. Kuwat Sri Hudoyo mengatakan bahwa pelaksanaan PIDI merupakan amanah dari undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran dan telah dijabarakan dalam permenkes nomor 39 tahun 2017 tentang penyelenggaraan program internsip dokter dan dokter gigi Indonesia, Peningkatan kualitas PIDI menjadi penting dalam menjaga kualitas dokter Indonesia. Perbaikan program PIDI telah banyak dilakukan mulai dari perubahan sistem rekruitmen, peningkatan jumlah dan kualitas wahana, peningkatan jumlah dan kualitas pendamping, peningkatan kualitas manajemen dan administrasi keuangan serta pengembangan SIMPIDI (Sistem Informasi PIDI). dr. Kuwat berharap “program internsip dokter dapat disinergikan dengan berbagai program kesehatan nasional lainnya sehingga di puskesmas, antara lain pendataan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK), pemberantasan penyakit menular (HIV,TBC) dan penyakit tidak menular agar dokter masuk sepenuhnya dalam situasi pelayanan kesehatan”. ungkap dr.Kuwat. Pada acara ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan : Dra. Lesty Nuraini, Apt, M.Kes dalam sambutannya mengatakan, bahwa program PIDI merupakan program untuk memandirikan dan memahirkan dokter yang baru lulus, sehingga menghasilkan dokter yang berkualitas dan berkompeten. Hari ini Sumsel akan memulangkan 45 orang dokter internsip yang sudah ditempatkan dikota lubuklinggau sebanyak 13 orang, Kabupaten Banyuasin 15 orang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir 17 orang. Selain itu kita juga akan memberangkatkan 41 orang dokter yang akan ditempatkan RSUD Banyuasin dan puskesmas pangkalan balai 18 orang, Rs Ar. Bunda kota Lubuklinggau dan Puskesmas Perumnas 18 orang, serta RSUD Kayu Agung dan puskesmas Tugumulyo 5 orang. Sebelum pemberangkatan 41 orang peserta PIDI ini dibekali dengan materi yaitu kebijakan dan implementasi PIDI 2019, kebijakan kesehatan prov.sumsel 2019, paparan dari organisasi IDI dan praktek kefokteran yang baik, paparan budaya setempat, paparan BPJS ketenagakerjaan, paparan SIMPIDI online, serta perkenalan dan koordinasi dengan pendamping PIDI. Pada Kesempatan yang sama Gubernur Sumsel H. Herman Deru berpesan kepada peserta PIDI “bahwa selama 8 bulan di rumah sakit dan 4 bulan dilapangan (puskesmas) agar belajarlah mengenal karakter masyarakat setempat, baik itu budaya maupun bahasa karena itu sebagai modal untuk memberikan sentuhan kepada masyarakat”. Tak lupa Herman Deru berpesan agar para dokter ikut membantu pemerintah menanggulangi ancaman bahaya narkoba dengan cara mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama dikalangan komunitas anak muda di kab/kota tempat mereka ditempatkan. Hal yang paling utama adalah keamanan, tempat tinggal dan kalau memang ada kelebihan APBD bisa dianggarkan insentif , kalau tidak ajak perusahaan sekitar untuk memberikan perhatian berupa CSR kepada internsip dokter. Pada acara ini turut diundang 14 orang tenaga kesehatan program nusantara sehat yang sudah mengabdi selama dua tahun di daerah terpencil di Prov. Sumsel. Tenaga ini berguna untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di DTPK (Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan) dan DBK ( Daerah Bermasalah Kesehatan), dalam rangka mendukung program nusantara sehat. Program nusantara sehat bertujuan untuk menguatkan layanan kesehatan primer melalui peningkatan akses dan kualitas di DTPK dan DBK.
Lihat selengkapnyaTingkatkan Penggunaan Dana Desa Untuk Kesehatan Sumsel
Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi desa, ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sesuai Peraturan Menteri yang menangani desa/Permendes nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan selaku kementerian teknis memberikan dukungan sepenuhnya dalam mendorong prioritas penggunaan dana desa khususnya untuk bidang kesehatan melalui upaya koordinasi dan sinergitas program pembangunan masyarakat bidang kesehatan yang dilakukan di desa, seperti program penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi baru lahir, penanggulangan stunting, posyandu, posyandu lansia dan kegiatan UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat) lainnya. Agar pemanfaatan dana desa tersebut sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan , maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi prioritas pemanfaatan dana desa untuk kesehatan di Hotel Emilia Palembang tanggal 29 sampai 30 April 2018. Peserta kegiatan ini terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bappeda, PKK, Pengelola program promkes dan perencanaan di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota, dengan narasumber dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dra.Lesty Nurainy,M.Kes, dihadapan 44 orang peserta kegiatan ini mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah : tersosialisasinya prioritas penggunaan dana desa untuk kesehatan sampai ke tingkat desa, terbentuk dan terlaksanannya komitmen dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan kebijakan penggunaan dana desa untuk kesehatan, dan penggunaan dana desa untuk bidang kesehatan dapat lebih ditingkatkan seiring dengan meningkatnya pemahaman akan pentingnya dukungan semua pihak dalam program pembangunan kesehatan.
Lihat selengkapnyaCegah KLB dengan SKDR berbasis laboratorium dan Rumah Sakit 30 April 2019
Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) merupakan sebuah sistem yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini ancaman kejadian luar biasa (KLB) penyakit menular. KLB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 949 tahun 2004 adalah timbulnya atau meningkatnya kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis dalam kurun waktu dan daerah tertentu. Dalam penanggulangan penyakit sangat dibutuhkan diagnosis yang tepat dan cepat, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan, untuk itu diperlukan laboratorium kesehatan dan kerja sama dengan rumah sakit. Melalui kegiatan “orientasi pengembangan SKDR berbasis laboratorium dan rumah sakit” yang dilaksanakan di hotel the zury Palembang pada tanggal 23 sampai 26 April 2019 diharapkan dapat mengembangkan SKDR berbasis laboratorium dan rumah sakit di kabupaten/kota. Kegiatan ini diikuti 49 orang peserta yang merupakan petugas surveilans Dinkes kab/kota dan rumah sakit di Sumsel dan UPT Kemkes RI di Palembang. dr.Iin Imelda, dalam laporannya mengatakan “saat ini SKDR sudah berjalan baik di Provinsi Sumatera Selatan, dimana sumber data laporannya berasal dari laporan yang dikirim tiap minggu oleh seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten/kota. Laporan mingguan ini menciptakan suatu kewaspadaan yang harus diantisipasi dan direspon oleh Dinas Kesehatan Kab/kota dan puskesmas bila terjadi suatu penyakit menular”. Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dalam sambutannya mengatakan “tahun ini Kementerian Kesehatan RI akan mengembangkan SKDR yang sumber datanya juga melibatkan Rumah Sakit dan laboratorium . Dengan harapan , kasus penyakit menular yang dilayani di Rumah Sakit dan Laboratorium dapat segera ditindaklanjuti dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit.
Lihat selengkapnyaSinergi Pusat dan Daerah Terhadap Pengawasan Alkes, PKRT di Sumsel
Alat Kesehatan (Alkes) merupakan salah satu komponen penting disamping tenaga dan obat dalam sarana pelayanan kesehatan. Alkes adalah instrumen, mesin, implant yang tidak mengandung obat digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan manusia seperti: termometer, infusion set, jarum suntik, dll). Sedangkan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah alat, bahan atau campuran bahan untuk memelihara dan perawatan kesehatan untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum, seperti: tissue, pembersih lantai, pestisida, alat perawatan bayi, pewangi dan desinfektan. Alkes dan PKRT yang beredar dan digunakan dalam pelayanan kesehatan haruslah memiliki izin dan terjamin mutu, keamanan dan kemanfaatannya untuk mencegah bahaya yang terjadi pada pasien (patient safety / keselamatan pasien). Hal ini disampaikan oleh ibu Dra. Ninik Haryati, Apt dan Bapak Beluh Mabasa Ginting ST, M.Si dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada kegiatan “peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam melakukan inspeksi / pengawasan sarana, surveilans produk dan pengendalian perizinan” di hotel Emilia Palembang tanggal 24 -26 April 2019. Ibu Ninik mengatakan “bahwa saat ini semakin banyak alkes yang beredar dan sebagian besar merupakan alkes impor sehingga sangat dibutuhkan pengawasan yang ketat. Pengawasan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pusat sendiri tetapi harus bekerja sama atau ada sinergi pengawasan antara pusat dan daerah. Pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan internal yang dilakukan oleh produsen atau penyalur dan pengawasan eksternal oleh pusat, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mengingat pentingnya pengawasan terhadap alkes dan PKRT maka dibutuhkan peningkatan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan tersebut melalui kegiatan ini. Kepada 37 orang peserta dari 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan: “Dra.Lesty Nurainy,Apt,M.Kes dalam sambutannya mengatakan bahwa Alkes dan PKRT merupakan bagian dari pelayanan kesehatan, kalau alkes dan PKRT yang beredar sudah terjamin mudah mudahan akan mendukung hasil dari pelayanan kesehatan. Saat ini merupakan Pelayanan Kesehatan di era UHC. UHC / Universal Health Coverage / Jaminan Kesehatan Semesta adalah sistem pembiayaan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan adil baik pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif tanpa mengalami kesulitan ekonomi ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan. UHC menuntut upaya kesehatan yang maksimal bagi masyarakat sehingga seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. ungkap Lesty”
Lihat selengkapnyaSinergi Pusat dan Daerah Terhadap Pengawasan Alkes, PKRT di Sumsel
Alat Kesehatan (Alkes) merupakan salah satu komponen penting disamping tenaga dan obat dalam sarana pelayanan kesehatan. Alkes adalah instrumen, mesin, implant yang tidak mengandung obat digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan manusia seperti: termometer, infusion set, jarum suntik, dll). Sedangkan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah alat, bahan atau campuran bahan untuk memelihara dan perawatan kesehatan untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum, seperti: tissue, pembersih lantai, pestisida, alat perawatan bayi, pewangi dan desinfektan. Alkes dan PKRT yang beredar dan digunakan dalam pelayanan kesehatan haruslah memiliki izin dan terjamin mutu, keamanan dan kemanfaatannya untuk mencegah bahaya yang terjadi pada pasien (patient safety / keselamatan pasien). Hal ini disampaikan oleh ibu Dra. Ninik Haryati, Apt dan Bapak Beluh Mabasa Ginting ST, M.Si dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada kegiatan “peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam melakukan inspeksi / pengawasan sarana, surveilans produk dan pengendalian perizinan” di hotel Emilia Palembang tanggal 24 -26 April 2019. Ibu Ninik mengatakan “bahwa saat ini semakin banyak alkes yang beredar dan sebagian besar merupakan alkes impor sehingga sangat dibutuhkan pengawasan yang ketat. Pengawasan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pusat sendiri tetapi harus bekerja sama atau ada sinergi pengawasan antara pusat dan daerah. Pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan internal yang dilakukan oleh produsen atau penyalur dan pengawasan eksternal oleh pusat, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mengingat pentingnya pengawasan terhadap alkes dan PKRT maka dibutuhkan peningkatan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan tersebut melalui kegiatan ini. Kepada 37 orang peserta dari 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan: “Dra.Lesty Nurainy,Apt,M.Kes dalam sambutannya mengatakan bahwa Alkes dan PKRT merupakan bagian dari pelayanan kesehatan, kalau alkes dan PKRT yang beredar sudah terjamin mudah mudahan akan mendukung hasil dari pelayanan kesehatan. Saat ini merupakan Pelayanan Kesehatan di era UHC. UHC / Universal Health Coverage / Jaminan Kesehatan Semesta adalah sistem pembiayaan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan adil baik pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif tanpa mengalami kesulitan ekonomi ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan. UHC menuntut upaya kesehatan yang maksimal bagi masyarakat sehingga seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. ungkap Lesty”
Lihat selengkapnya