Peserta perwakilan dari rumah sakit se-Sumatera Selatan dalam rangka pembinaan
dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
saat di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Oktober 2015.
Sejalan dengan Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan untuk itu Rumah Sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
“Bapak Gubernur Sumatera Selatan sangat konsen dalam hal kesehatan termasuk dengan pembentukan BPRS yang kemudian kita ajukan dan dikuatkan oleh Pak Gubernur dalam SK Nomor 286/KPTS/DINKES/2016 tentang pembentukan BPRS,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Lesty Nurainy,Apt,MKes.
Untuk itu sambung Lesty, dalam rangka mencapai tujuan tersebut pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, dan dalam pasal 23 ayat 2 disebutkan gubernur membentuk BPRS Provinsi apabila Rumah Sakit di Provinsi tersebut berjumlah lebih dari 10 Rumah Sakit. Provinsi Sumatera Selatan memiliki 63 Rumah Sakit, sehingga sudah seharusnya terdapat BPRS Provinsi.
Adapun Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkat BPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatan provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
“Nah, dalam Peraturan Pemerintah no 49 tentang BPRS Th 2015 disebutkan bahwa BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggungjawab,” jelasnya.
Kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen, oleh karena itu Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Yankes Seksi Rujukan sejak awal tahun 2015 sudah memulai tahapan untuk pembentukan BPRS Provinsi.
Tahapan yang dilakukan meliputi penyusunan draft Peraturan Gubernur tentang BPRS Provinsi, penyusunan Panitia Seleksi BPRS Provinsi, Sosialisasi tentang BPRS Provinsi, Worshop tentang BPRS Provinsi. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan respon positif dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur nomor 49 Tahun 2015 tentang BPRS Provinsi pada bulan Oktober 2015.
Secara umum tujuannya adalah mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya dan juga mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan.