Tugas dan Fungsi Bidang, Seksi

 

Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kesehatan dan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan yang d.itugaskan  kepada Pemerintah Provinsi.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  5. Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan;
  6. Pembinaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh

 

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, menyusun program, melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan pemeliharaan   kantor   dan  pengelolaan   keuangan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi yaitu :

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas  Kesehatan;
  2. pelaksanaan koordinasi tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
  3. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas Kesehatan;
  5. pelaksanaan pembinaan dan penataan orgamsasi dan tatalaksana;
  6. pemantauan,  evaluasi   dan   pelaporan  pelaksanaan   tugas administrasi  di lingkungan Dinas  Kesehatan;
  7. pelaksanaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengarnanan barang milik negara / daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan; dan
  8. pelaksanaan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh pimpinan.

 

  • Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
  1. Melakukan koordinasi perencanaan pembangunan kesehatan wilayah scrta penyusunan program kesehatan Provinsi, rencana pernbangunan jangka menengah dan tahunan Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
  2. Melakukan koordinasi perencanaan anggaran pembangunan kesehatan;;
  3. Memproses Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebagai bahan pembahasan dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi;
  4. Memproses revisi program operasional dari program-program dan membuat rekomendasi Rencana Kerja Anggaran (RKA), Rencana Kerja Anggara Kementerian dan Lembaga (RKAKL);
  5. menghimpun, merekapitulasi, penyusunan bahan – bahan rencana bulanan, triwulan, tahunan Dinas Kesehatan;
  6. menghimpun, rnerekapitulasi, penyusunan bahan untuk Rencana Strategis (RENSTRA);
  7. melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja yang meliputi pengembangan kesehatan;
  8. melaksanakan pengelolaan dan pernbinaar sistem informasi kesehatan;
  9. melaksanakan penyusunan dan pengelolaan data dan informasi kesehatan;
  10. mengelola, merekapitulasi, menganilisa, dan menyajikan data dan informasi kesehatan;
  11. menyusun profil kesehatan Provinsi;
  12. rnenghimpun, merekapitulasi, menyusun bahan-bahan laporan program dan  kegiatan Dinas Kesehatan baik bersumber dana APBD maupun bersumber dana APBN;
  13. mengevaluasi dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Dinas Kesehatan baik bersumber dana APBD maupun bersumber dana APBN secara berkala;
  14. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bidang kesehatan dan Laporan Penyeenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Bidang Kesehatan;
  15. melaksanakan dan mengkoodinasikan proses pelaksanaan riset di bidang kesehatan maupun penelitian lainnya yang dilaksanakan secara Nasional oleh badan Litbangkes Kementerian Kesehatan;
  16. melaksanakan koordinasi dengan unit kinerja terkait; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

  • Subbagian  Keuangan,   mempunyai   tugas:
  1. Mengontrol penganggaran/alur kas kegiatan Dinas Kesehatan;
  2. Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-GU) Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS)   serta penghasilan lainnya yang ditetapkan dengan ketentuan perundang undangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
  3. Melakukan verifikasi terhadap Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
  4. Melakukan Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan;
  5. Melakukan Sistim Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA);
  6. Melaksanakan Sistem Akutansi Instansi (SAi) dan penyiapan bahan pertanggung jawaban keuangan;
  7. Menyusun dan mengirim laporan realisasi keuangan setiap bulan;
  8. Melakukan rekonsiliasi keuangan dan barang milik negara/daerah setiap bulan;
  9. Melaksanakan verifikasi SPJ Keuangan;
  10. Menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kepada Gubemur;
  11. Melaksanakan pembayaran/pemotongan gaji pegawai dan penghasilan tambahan lainnya;
  12. Menyusun/membuat daftar gaji dan tunjangan daerah lainnya;
  13. Melaksanakan pengendalian administrasi perjalanan dinas baik untuk Dinas Kesehatan dan UPTD:
  14. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan baik internal maupun eksternal dari auditor;
  15. Menerima laporan penerimaan daerah/retribusi dari masing masing UPTD dan melaksanakan pemungutan penerimaan daerah (pajak) dari bendahara/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
  16. Membuat rekomendasi terhadap pungutan/retribusi dari UPTD yang tidak mencapai target;
  17. Melaksanaan inventarisasi barang milik negara maupun milik daerah di lingkungan Dinas Kesehatan dan UPTD;
  18. Melaksanakan penghapusan barang milik negara maupun milik daerah di lingkungan Dinas Kesehatan dan UPTD;
  19. Melakukan penyusunan dan pengelolaan data inventaris barang berupa Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Kartu Inventaris Barang (KIB) di lingkungan Dinas Kesehatan;
  20. Melaksanakan panatausahaan keuangan dan barang milik daerah; dan
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

  • Subbagian Umum dan  Kepegawaian,rnernpunyai   tugas :
  1. Mengumpulkan, mengelola, menyimpan dan rnemelihara dokumentasi kepegawaian;
  2. Menyiapkan bahan rencana kebutuhan formasi, mutasi pegawai, kenaikan pangkat, gaji  berkala, pensiun, cuti, dan proses legalisir dan pemberian penghargaan serta jabatan     fungsional umum dan tertentu;
  3. Melaksanakan usaha-usaha peningkatan pendidikan/pelatihan struktural, teknis dan fungsional, ujian dinas serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta pengembangan karier pegawai;
  4. Melakukan pembinaan umum kepegawaian dan disiplin pegawai;
  5. Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
  6. Mengatur tata tertib dan disiplin pegawai;
  7. Melaksanakan perhitungan angka kredit jabatan medis dan paramedis;
  8. Melaksanakan dan mengelola ketatausahaan, termasuk protokol, surat menyurat dan kearipan;
  9. Melaksanakan pelayanan Surat Penugasan Dokter Spesialis;
  10. Melaksanakan pelayanan administrasi Pegawa Tidak Tetap (PTT);
  11. Melaksanakan dan mengelola urusan perlengkapan;
  12. Melakukan pembinaan dan pelaksanaan rurnah tangga organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat;
  13. Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
  14. Melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang kesehatan masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Untuk melaksanakan tuas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, gizi masyarakat serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, gizi masyarakat serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan  keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan keluarga,  kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat serta promosi   kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

  • Seksi kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, mempunyai tugas
  1. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan maternal cian neonatal balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, UKS, usia reproduksi, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, determinan kesehatan (intelegensia) dan lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
  2. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesehatan maternal  dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, UKS, usia reproduksi, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, determinan Kesehatan (intelegensia) dan lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;.
  3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita. Dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, UKS, usia reproduksi, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, determinan kesehatan (intelegensia) dan lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
  4. Memantau, evaluasi, dan pelaporan di penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, UKS, usia reproduksi, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, determinan kesehatan (intelegensia), dan lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat; dan
  5. melaksanakan tugas kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh pimpinan

 

(2)  Seksi Promosi Kesehatan dan Pernberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Menyusun rencana kegiatan pelayanan promosi kesehatan berdasarkan data program dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai  pedoman kerja;
  3. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  4. Merencanakan, melaksanakan dan evaluasi kegiatan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan meliputi penyuluhan kesehatan, pembinaan PSM/UKBM, pembinaan PHBS dan fasilitator desa siaga serta koordinasi lintas program    terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Melaksanakanpemberdayaan Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) yang meliputi Poskesdes, Posyandu, Saka Bakti Husada (SBH), Poskestren, pos  Usaha Kesehatan Kerja (UKK);
  7. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidan penyehatan dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, okupasi, kesehatan kerja serta kesehatan olahraga;
  2. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyehatan dan sanitasi  dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengarnanan      limbah, radiasi, okupasi, kesehatan kerja serta kesehatan olahraga;
  3. Memberikan bimbingan teknis dan eupervisi di bidang penyehatan dan sanitasi dasar,  penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah,    radiasi, okupasi, kesehatan kerja serta kesehatan olahraga;
  4. Memantau, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan  dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, okupasi kesehatan kerja serta kesehatan olahraga; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta NAPZA dan bencana.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang surveilans epidemiologi wabah bencana, KLB, karantina dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA);;
  2. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi wabah bencana, KLB, karantina dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta upaya kesehatan jiwa dan NAPZA;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi wabah bencana, KLB, karantina dan imunisasi pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta upaya kesehatan jiwa dan NAPZA; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan

 

(1)   Seksi Surveilens dan lmunisasi, mempunyai tugas   :

  1. Menyiapkan perumusan kebijakan di bidang surveilens, wabah dan bencana, KLB, karantina serta imunisasi;
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang surveilens, wabah dan bencana, KLB, karantina serta imunisasi;
  3. Menyusun norma, standar prosedur dan kriteria di bidang surveilens, wabah dan bencana, KLB, karantina serta imunisasi;
  4. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilens, wabah dan bencana, KLB, karantina serta imunisasi;
  5. Memantau, evaluasi dan pelaporar, di bidang surveilens, wabah dan   bencana, KLB karantina serta imunisasi; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

(2)   Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung serta penyakit tular vektor dan zoonosis;
  2. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung serta penyakit tular vektor dan zoonosrs;
  3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung serta penyakit tular vektor dan zoonosis;
  4. Memantau, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian  penyakit menular langsung serta penyakit tular vektor dan zoonosis; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

(3)   Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker, kelainan darah, diabetes melitus, gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, gangguan lingkup kerja, kesehatan jiwa serta penyalahgunaan NAPZA;
  2. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker, kelainan darah, diabetes melitus, gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, gangguan lingkup kerja, kesehatan jiwa serta penyalahgunaan NAPZA;
  3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker, kelainan darah, diabetes melitus, gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, gangguan lingkup kerja, kesehatan jiwa serta penyalahgunaan NAPZA;
  4. Memantau, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker, kelainan darah, diabetes melitus, gangguan metabolik, gangguan indera dan  fungsional, gangguan lingkup kerja, kesehatan jiwa serta penyalahgunaa NAPZA; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan pnmer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya serta pelayanan kesehatan tradisonal.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya serta pelayanan kesehatan tradisional;
  2. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya serta pelayanan kesehatan tradisional;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya serta pelayanan kesehatan tradisonal; dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, mempunyai tugas : :

  1. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan  primer meliputi upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, akreditasi Fasyankes Tingkat I, program Haji, program Gigi dan Mulut serta Klinik Pratama KORPRI;
  2. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesehatan primer  meliputi upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, akreditasi Fasyankes Tingkat I, program Haji, program Gigi dan Mulut serta Klinik Pratama KORPRI;
  3. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan pnmer meliputi upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, akreditasi Fasyankes Tingkat I, program Haji, program Gigi dan Mulut serta Klinik Pratama KORPRI;
  4. memantau, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan primer meliputi rneliputi  upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, akreditasi Fasyankes Tingkat I, program Haji program Gigi dan Mulut serta Klinik Pratama KORPRI; dan
  5. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

  • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, mernpuriyai tugas
  1. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan medik  dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit serta rumah sakit pendidikan, Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan, sarana prasarana rujukan, Jaminan Kesehatan        serta Public Safety center (PSC);
  2. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit serta rumah sakit pendidikan, Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan, sarana prasarana rujukan, Jaminan Kesehatan serta Public Safety center (PSC);
  3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit serta rumah sakit pendidikan, Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan, sarana prasarana rujukan, Jaminan Kesehatan serta Public Safety center (PSC);
  4. Memantau, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit serta rumah sakit pendidikan, Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan, sarana prasarana rujukan, Jaminan Kesehatan serta Public Safety center (PSC); dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

(3)  Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional, mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan tradisional termasuk program empirrs, komplementer dan integrasi;
  2. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang fasilitas pelayanan kesehatan tradisional termasuk program empms, komplementer dan integrasi;
  3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas pelayanan keschatan tradisional termasuk program empiris, komplementer dan integrasi;
  4. Memantau, evalusi dan pelaporan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan  tradisional termasuk program empiris, komplementer dan integrasi; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan     kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
  2. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan; dan
  4. an tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

  • Seksi Kefarmasian, mempunyai tugas:
  1. Merumuskan kebijakan dan melaksanakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi dan pelayanan kefarmasian;
  2. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi dan pelayanan kefarmasian;
  3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi dan pelayanan kefarmasian;
  4. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi  dan pelayanan kefarmasian; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

(2)   Seksi Alat Kesehatan, mempunyai tugas:

  1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus dan produk mandiri;
  2. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, produk radiologi, produk diagnostik, alat  kesehatan khusus dan produk mandiri;
  3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, produk radiologi, produ diagnostik, alat kesehatan khusus dan produk mandiri;
  4. Memantau, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan  kesehatan rumah tangga, Produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus dan produk mandiri; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

(3)   Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan, mempunyai tugas:

  1. menyusun kebijakan teknis pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan kebutuhan sumber daya kesehatan, TKWNA, pengendalian mutu pendidikan akreditasi, tugas belajar, akreditasi pelatihan Bapelkes, program Pendidikan Dokter Interenship Indonesia, pelaksanaan registrasi dan sertifikasi tenaga   kesehatan dan pembinaan mutu sumber daya manusia  kesehatan;
  2. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan kebutuhan sumber daya kesehatan, TKWNA, pengendalian mutu pendidikan akreditasi, tugas belajar, akreditasi pelatihan Bapelkes, program Pendidikan Dokter Interenship Indonesia, pelaksanaan registrasi dan sertifikasi  tenaga kesehatan dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;
  3. memantau, evaluasi dan pelaporan pengembangan pernberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan kebutuhan sumber daya kesehatan, TKWNA, pengendalian mutu pendidikan akreditasi, tugas belajar, akreditasi pelatihan Bapelkes, program Pendidikan Dokter Interenship Indonesia, pelaksanaan registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan; dan
  4. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

 

UNIT PELAKSANATEKNIS DINAS KESEHATAN

  1. Pada Dinas Kesehatan dapat dibentuk UPTD yang pembentukannya diatur  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  2. Pembentukan, Susunan organisasi, urairan tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan

 

  • UPTD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kabupaten /
  • UPTD dip:impin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

 

KELOMPOK JABATAN

  • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas membantu dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  • Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban

 

TATA KERJA

  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Dinas dan pimpinan satuan unit organisasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan intern maupun antara perangkat daerah serta instansi
  • Setiap pimpinan satuan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksana
  • Setiap pimpinan satuan unit organisasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing secara berjenjang..
  • Pimpinan satuan unit organisasi dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

 

KEPEGAWAIAN

  • Kepala Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh
  • Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris
  • Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan sebagaiman dimaksud  ayat (1) dan (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • Kepala Dinas merupakan Jabatan Esselon a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Esselon III.a atau Jabatan Administrator, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Esselon IV.a atau Jabatan Pengawas.