FAQ (Frequently Asked Questions)


FAQ (Frequently Asked Questions) adalah dokumen online yang menimbulkan serangkaian pertanyaan dan jawaban yang umum tentang topik tertentu (yang sering berulang). Khusus di Website Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, FAQ diantaranya sebagai berikut :

1. Kapan waktu layanan publik di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan ?

Layanan publik di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan pada jam kerja yaitu pada Hari Senin sd hari Jumat. Sabtu dan Minggu Libur. Hari Senin sd Kamis dimulai pukul 8 Pagi sd pukul 15.00 Sore, Istirahat siang pukul 12 WIB sd 13.00 WIB. Untuk hari jumat dimulai pukul 8 Pagi sd Pukul 15.30 sore dan Istirahat pukul 11.30 sd 13.30 WIB.

Secara online, layanan publik tetap direspon, sedangkan untuk jawaban pertanyaan paling lambat sepuluh hari kerja terhitung sejak masuknya formulir permohonan informasi.

2. Kemana jika ingin memperoleh informasi publik

Informasi publik dapat diperoleh hanya dengan mengakses link permohonan informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi Publik) yang dapat diakses melalui Link permohonan informasi https://ppid-dinkes.sumselgo.id/informasi/create

atau boleh juga datang langsung ke Ruang PPID Lantai 2 Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, di Jalan Dr. M. Ali Komp. RSUP Dr. Moch Hoesin Palembang

3. Bagaimana syarat untuk memperoleh data untuk Penelitian dan atau Skripsi untuk keperluan akademik / instansi / tempat bekerja di Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Selatan ?


Jawab :
Prosedur memperoleh data di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yaitu dengan membawa Surat pengantar dari Akademik (dengan KOP dan Tanda tangan cap pimpinan akademik atau Tanda tangan elektronik diperbolehkan), lalu dilampirkan dengan Surat Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Provinsi Sumsel dan diantar langsung ke Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, tertuju kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, C.q. Seksi SDM Kesehatan, beralamat di Jl. Dr. M. Ali Komp. RSUP Dr. Moch Hoesin Palembang 30126.

Sebagaimana diketahui, Untuk mendapatkan surat dari Dinas Kesbangpol Provinsi Sumsel, pemohon mengajukan surat (Kop Akademik tertanda tangan pimpinan akademik serta cap) perihal permohonan penelitian ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu. Tentunya ada beberapa syarat dokumen yang mesti dilengkapi disana untuk dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.

4. Kemana bisa menghubungi pengurusan STR Nakes di MTKP Provinsi Sumsel

Selain dengan KTKI pusat, nakes juga masih dapat menghubungi MTKP Provinsi dalam hal pengurusan STR yang mana bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan atau secara online dapat melalui email mtkp.sumsel@gmail.com

5. Dimanakah lokasi ketersediaan Vaksinasi Covid19 serta jadwal layanan Dosis 1 dan 2 Serta Booster ?

Jadwal Vaksin untuk saat ini silahkan akses ke aplikasi mobile satu sehat yang install melalui smartphone Android. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut kemudian setelah ada konfirmasi melalui aplikasi silahkan datang ke puskesmas yang dituju yang sesuai dengan pilihan aplikasi.

6. Apakah saat ini Dinkes Prov. Sumsel melayani proses pembuatan baru STR dan Perpanjangan STR ?

Saat ini Di Dinkes Provinsi Sumsel hanya melayani proses STRTTK Kefarmasian, untuk sekarang tidak lagi meminta persyaratan bagi Nakes yg akan membuat STR, Perawat, Bidan dan lain-lain. Silahkan langsung menghubungi organisasi profesi dan melalui online website KTKI, serta pembayaran melalui kode biling yg di dapat setelah pengajuan di setujui oleh KTKI baik untuk pembuatan baru STR atau pun perpanjangan STR, termasuk juga naik Level STR, alih Profesi serta cetak ulang STR.

7. Apakah Dinkes melayani legalisir STR dan STR dalam proses ?

Dinkes melayani legalisir dan STR dalam proses, jika dalam pengajuan STR ke KTKI dengan syarat untuk mendapatkan surat dalam proses mereka telah membayar terlebih dahulu pada kode billing yang telah di peroleh oleh yang bersangkutan. Adapun dalam proses pembuatan STR Nakes sudah online dan harus menghubungi Organisasi profesi mereka.

8. Apa nama website resmi registrasi online e-STR tenaga kesehatan atau untuk pengajuan perpanjangan STR ?

nama link website registrasi online dan perpanjangan dapat diakses mellaui link web di : ktki.kemkes.go.id

jika ada kendala selama proses registrasi online silahkan mengirimkan email ke :
helpdesk.ktki@kemkes.go.id

9. Apakah bisa memperbaiki data STR yang salah di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dan apa saja syarat yang harus dibawa untuk pengurusan STR yang salah ?

Apabila terdapat salah STR , Dinkes hanya membantu membuatkan surat keterangan salah STR nya saja. Tidak sampai cetak STR, untuk cetak ulang STR wajib langsung ke KTKI

10. Bagaimana cara membuat e-STR Tepat waktu sesuai janji layanan?

Pengajuan e-STR tepat waktu sesuai janji layanan dapat diakses di :



11. Dimana saja Imunisasi PCV Pneumococcal Conjugate Vaccine ?

Pelayanan PCV ada di setiap Puskesmas

12. Di usia berapa saja anak yang bisa dilakukan vaksin PCV ?

Pertama, anak yang bisa divaksin PCV terhitung yang lahir mulai pada tanggal 1 bulan Juli Tahun 2022. Kemudian untuk jadwal pemberian PCV di Usia 3 Bulan, ke atas bisa dilakukan dimulai dari Vaksin PCV pertama. Untuk Usia 3 bulan PCV dosis kedua, sedangkan usia 12 bulan untuk PCV dosis ketiga.

13. Kemana harus mengadu terhadap buruknya pelayanan kesehatan / Pelayanan Publik ?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan pada tahun 2017 ini, seluruh seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat terhubung atau terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduam Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang saat ini dikelola Kementerian PANRB. Silahkan kunjungi website nya di link lapor.go.id.

Lapor SP4N juga dapat melalui SMS di nomor tujuan 1708 yang dikenakan tarif normal sesuai lokasi. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

14. Dimana tempat pemeriksaan program VCT (Voluntary Counselling Aad Testing) HIV ?

Program VCT HIV dapat dilakukan di semua Puskesmas di Sumatera Selatan.

15. Apakah bisa mengurus surat PIRT langsung ke Dinkes Provinsi Sumsel..??

untuk PIRT kewenangan penerbitan izinnya di DPMPTSP
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Dokter Muhammad Ali
Komplek RSUP Dr. Moch. Hoesin Palembang
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Kode Pos: 30126
Link Google Maps
Ikuti Kami:
© 2025
SITEMAP FAQ LOGIN